Text
MORATORIUM DAN INDUSTRI PERIKANAN KOTA BITUNG
Industri perikanan Sulawesi Utara merupakan salah satu industri penggerak perekonomian di daerah Nyiur Melambai. Dengan adanya pemberlakuan Moratorium sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor. 56 Tahun 2014 tentang Penghentian Sementara (Moratorium) Perizinan Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor. 57 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Per.30/Men/2012 Tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, ternyata memberikan efek domino negatif terhadap industri perikanan dan kinerja ekonomi pada umumnya di Sulawesi Utara.
106 FIC 01 | 106 FIC | My Library | Available |
No other version available